Kamis, 27 Juni 2013

Hukum Wanita Bekerja

Pertanyaan:

Apa hukum wanita berkerja? Dibidang apa mereka boleh bekerja?


Jawaban

Tidak ada perselisihan pendapat bahwa wanita boleh bekerja. Yang menjadi pembahasan hanyalah tempat-tempatn yang dibolehkan bekerja.

Berikut penjelasannya.

Sesungguhnya dia harus melaksanakan tugas-tugas yang biasa dilakukan oleh kaum wanita di rumah suami dan keluarganya, memasak, membuat adonan, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan memberikan pelayanan serta bantuan yang sesuai dengan posisinya dalam keluarga. Diapun boleh mengajar, berjual beli, bekerja dipabrik, seperti pabrik tekstil, penyablonan, dan pemintalan; menjahit, dan sebagainya. 

Dengan catatan, hal itu tidak menjerumuskannya kedalam perkara yang tidak diperbolehkan oleh syari’at, seperti berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya atau ikhtilat (berbaur) dengan laki-laki yang akan menimbulkan kerusakkan moral. 

Selain itu pekerjaannya tidak boleh menyebabkan kewajibannya terhadap keluarga terabaikan karena dia tidak mendatangkan pembantu yang mengambil alih tugasnya dan keluarganyapun rela.

 (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah) 
(Sumber majalah Qonitah edisi 05/vol. 01/1434-2013M, al-Ustadz Yunus)

hukum-wanita-berkerja

0 komentar:

Posting Komentar