Apa hukum wanita berkerja? Dibidang apa mereka boleh bekerja?
Jawaban
Tidak
ada perselisihan pendapat bahwa wanita boleh bekerja. Yang menjadi
pembahasan hanyalah tempat-tempatn yang dibolehkan bekerja.
Berikut penjelasannya.
Sesungguhnya
dia harus melaksanakan tugas-tugas yang biasa dilakukan oleh kaum
wanita di rumah suami dan keluarganya, memasak, membuat adonan, membuat
roti, menyapu, mencuci pakaian, dan memberikan pelayanan serta bantuan
yang sesuai dengan posisinya dalam keluarga. Diapun boleh mengajar,
berjual beli, bekerja dipabrik, seperti pabrik tekstil, penyablonan, dan
pemintalan; menjahit, dan sebagainya.
Dengan catatan, hal itu tidak
menjerumuskannya kedalam perkara yang tidak diperbolehkan oleh syari’at,
seperti berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya atau ikhtilat
(berbaur) dengan laki-laki yang akan menimbulkan kerusakkan moral.
Selain itu pekerjaannya tidak boleh menyebabkan kewajibannya terhadap
keluarga terabaikan karena dia tidak mendatangkan pembantu yang
mengambil alih tugasnya dan keluarganyapun rela.
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah)
(Sumber majalah Qonitah edisi 05/vol. 01/1434-2013M, al-Ustadz Yunus)
0 komentar:
Posting Komentar