بسم الله الرحمن الرحيم
Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Pembicaraan seputar ikhtilath atau bercampur baur antara laki-laki
dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang sudah pernah kita
singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum muslimin dalam
perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum tersentuh maka
tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan kembali.
Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)
Dan juga dalam rangka menasihati diri pribadi dan orang lain, karena agama ini adalah nasihat, seperti kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama itu adalah nasihat.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh[1] rahimahullahu menyatakan dalam Fatawa dan Rasa`ilnya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan ada tiga keadaan:
“Pertama: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki dari kalangan mahram mereka, maka ini jelas dibolehkan.
Kedua: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) untuk tujuan yang rusak, maka hal ini jelas keharamannya.
Ketiga: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi
(non mahram) di tempat pengajaran ilmu, di toko/warung, kantor, rumah
sakit, perayaan-perayaan dan semisalnya. Ikhtilath yang seperti ini
terkadang disangka tidak akan mengantarkan kepada fitnah di antara lawan
jenis, padahal hakikatnya justru sebaliknya. Sehingga bahaya ikhtilath
semacam ini perlu diterangkan dengan membawakan dalil-dalil
pelarangannya.”
Dalil secara global, kita tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala
menciptakan laki-laki dalam keadaan punya kecenderungan yang kuat
terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita punya kecenderungan
kepada lelaki. Bila terjadi ikhtilath tentunya akan menimbulkan dampak
yang negatif dan mengantarkan kepada kejelekan. Karena, jiwa cenderung
mengajak kepada kejelekan dan hawa nafsu itu dapat membutakan dan
membuat tuli. Sementara setan mengajak kepada perbuatan keji dan
mungkar.
Dalil secara rinci, kita tahu bahwa wanita merupakan tempat laki-laki
menunaikan hasratnya. Penetap syariat pun menutup pintu-pintu yang
mengantarkan keterkaitan dan keterpautan sepasang insan yang berlawanan
jenis di luar jalan pernikahan yang syar’i. Hal ini tampak dari
dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang akan kita bawakan di bawah ini.
1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَرَاوَدَتْهُ
الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ
وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ
مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
“Dan wanita yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk
menundukkan dirinya kepadanya dan dia menutup pintu-pintu seraya
berkata, ‘Marilah ke sini.’ Yusuf berkata, ‘Aku berlindung kepada Allah,
sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.’ Sesungguhnya
orang-orang zalim tidak akan beruntung.” (Yusuf: 23)
Ketika terjadi ikhtilath antara Nabi Yusuf ‘alaihissalam dengan
istri Al-Aziz, pembesar Mesir di kala itu, tampaklah dari si wanita apa
yang tadinya disembunyikannya. Ia meminta kepada Yusuf untuk
menggaulinya. Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi Yusuf dengan rahmat-Nya sehingga dia terjaga dari perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan
Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (Yusuf: 34)
Demikian pula bila lelaki lain ikhtilath dengan wanita ajnabiyah.
Masing-masingnya tentunya menginginkan apa yang dicondongi oleh hawa
nafsunya. Berikutnya, dicurahkanlah segala upaya untuk mencapainya.
2. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan lelaki yang
beriman untuk menundukkan pandangan dari melihat wanita yang bukan
mahramnya, demikian pula sebaliknya seperti termaktub dalam firman-Nya:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka
dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan
kepada kaum mukminin dan kaum mukminat untuk menundukkan pandangan
mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu
menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan
dari melihat yang haram itu hukumnya wajib. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala
menerangkan bahwa hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi mereka.
Penetap syariat tidak membolehkan lelaki memandang wanita yang bukan
mahramnya terkecuali pandangan yang tidak disengaja. Itu pun, pandangan
tanpa sengaja itu, tidak boleh disusul dengan pandangan berikutnya.
Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَظْرِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau
memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5609)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, “Makna
الْفُجَاءَةِ نَظْرِ adalah pandangan seorang lelaki kepada wanita
ajnabiyah tanpa sengaja. Maka tidak ada dosa baginya pada awal pandangan
tersebut, dan wajib baginya memalingkan pandangannya pada saat itu.
Jika segera dipalingkannya, maka tidak ada dosa baginya. Namun bila ia
terus memandangi si wanita, ia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Jarir untuk memalingkan pandangannya. Juga bersamaan dengan adanya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah (Ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata…’.” (An-Nur: 30) [Al-Minhaj, 14/364]
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan
pandangan dari lawan jenis, karena melihat wanita yang haram untuk
dilihat, adalah zina. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ
اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ
لاَ مَحَالَة، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ
الْمَنْطِقُُ، وَالنَّفُسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ
ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina[2], dia akan mendapatkannya, tidak bisa terhindarkan. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram),
dan zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan
dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau
mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)
Dalam lafadz lain disebutkan:
كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ
مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ
زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ
زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram).
Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram).
Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan).
Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan
zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati
itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan
semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
Memandang wanita yang haram teranggap zina, karena seorang lelaki
merasakan kenikmatan tatkala melihat keindahan si wanita. Hal ini akan
menumbuhkan sebuah “rasa” di hati si lelaki, sehingga hatinya pun
terpaut dan pada akhirnya mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji
dengan si wanita. Tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara
lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath antara lawan jenis.
Ikhtilath pun dilarang karena akan berujung kepada kejelekan.
3. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
“Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada.” (Ghafir: 19)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ayat ini terkait
dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah
seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas
berkata pula, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila
teman-temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia
melihat mereka tidak memerhatikannya (lengah), ia pun memandang si
wanita dengan sembunyi-sembunyi. Bila teman-temannya melihatnya lagi, ia
kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198)
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifatkan mata yang mencuri
pandang kepada wanita yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang
khianat. Lalu bagaimana lagi dengan ikhtilath? Bila memandang saja
dicap berkhianat sebagai suatu cap yang jelek, apalagi berbaur dan
saling bersentuhan dengan wanita ajnabiyah.
4. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah
bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33)
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang suci lagi menjaga kehormatan diri untuk tetap tinggal di rumah
mereka. Hukum ini berlaku umum untuk semua wanita yang beriman, karena
tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususan ayat ini hanya untuk para
istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka diperintah
tetap tinggal di dalam rumah, kecuali bila ada kebutuhan darurat untuk
keluar rumah. Lalu bagaimana bisa dikatakan bahwa ikhtilath dengan lawan
jenis sebagai perkara yang boleh dilakukan, sementara wanita diperintah
untuk tidak keluar dari rumahnya?
Adapun dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan tidak dibolehkannya ikhtilath, di antaranya:
1. Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha istri Abu Humaid As-Sa’idi Al-Anshari radhiyallahu ‘anahu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku senang shalat berjamaah bersamamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
قَدْ
عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ، وَصَلاَتُكِ فِي
بَيْتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي
حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي دَارِكِ
خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسجدِ قَومِِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ
قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِي
“Sungguh aku tahu bahwa engkau senang shalat berjamaah bersamaku,
akan tetapi shalatmu di kamar khususmu lebih baik daripada shalatmu di
kamarmu. Dan shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di
rumahmu. Dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid
kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih utama bagimu daripada
shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad 6/371. Al-Haitsami berkata, “Rijal hadits ini rijal shahih kecuali Abdullah bin Suwaid, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban.” Demikian pula yang dikatakan Al-Hafizh dalam At-Ta’jil. Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad, 18/424, cet. Darul Hadits, Al-Qahirah)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan, “Hadits
seperti ini memberi pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih
utama. Jika mereka (para wanita) berkata, ‘Aku ingin shalat di masjid
agar dapat berjamaah.’ Maka aku katakan, ‘Sesungguhnya shalatmu di
rumahmu lebih utama dan lebih baik.’ Hal itu karena seorang wanita akan
terjauh dari ikhtilath dengan lelaki yang bukan mahramnya, sehingga akan
menjauhkannya dari fitnah.” (Majmu’ah Durus Fatawa, 2/274)
Beliau rahimahullahu juga mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda demikian sementara beliau berada di Madinah. Dan kita tahu
shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan dan nilai lebih. Akan tetapi
karena shalat seorang wanita di rumahnya lebih tertutup baginya dan
lebih jauh dari fitnah (godaan) maka hal itu lebih utama dan lebih
baik.” (Al-Fatawa Al-Makkiyyah, hal. 26-27, sebagaimana dinukil dalam Al-Qaulul Mubin fi Ma’rifati ma Yuhammimul Mushallin, hal. 570)
2. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf (jamaah) lelaki adalah shaf yang awal dan
sejelek-jelek shaf (jamaah) lelaki adalah yang akhirnya. Sebaik-baik
shaf wanita adalah shaf yang terakhir dan sejelek-jelek shaf wanita
adalah yang paling awal.” (HR. Muslim no. 440)
Al-Imam Nawawi rahimahullahu berkata, “Adapun shaf-shaf
lelaki maka secara umum selama-lamanya yang terbaik adalah shaf awal,
dan selama-lamanya yang paling jelek adalah shaf akhir. Beda halnya
dengan shaf wanita. Yang dimaukan dalam hadits ini adalah shaf wanita
yang shalat bersama kaum lelaki. Adapun bila mereka (kaum wanita) shalat
terpisah dari jamaah lelaki, tidak bersama dengan lelaki, maka shaf
mereka sama dengan lelaki. Yakni, yang terbaik adalah shaf yang awal
sementara yang paling jelek adalah shaf yang paling akhir. Yang dimaksud
shaf yang jelek bagi lelaki dan wanita adalah yang paling sedikit
pahalanya dan keutamaannya, serta paling jauh dari tuntunan syar’i.
Sedangkan maksud shaf yang terbaik adalah sebaliknya. Shaf yang paling
akhir bagi wanita yang hadir shalat berjamaah bersama lelaki memiliki
keutamaan karena wanita yang berdiri dalam shaf tersebut akan jauh dari
bercampur baur dengan lelaki dan melihat mereka. Di samping jauhnya
mereka dari berhubungan dengan kaum lelaki dan memikirkan mereka ketika
melihat gerakan mereka, mendengar ucapannya, dan semisalnya. Shaf yang
awal dianggap jelek bagi wanita karena alasan yang sebaliknya dari yang
telah disebutkan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/159-160)
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu menyatakan, “Dalam hadits
ini ada petunjuk bolehnya wanita berbaris dalam shaf-shaf. Dan zahir
hadits ini menunjukkan sama saja baik shalat mereka itu bersama kaum
lelaki atau bersama wanita lainnya. Alasan baiknya shaf akhir bagi
wanita karena dalam keadaan demikian mereka jauh dari kaum lelaki, jauh
dari melihat dan mendengar ucapan mereka. Namun alasan ini tidaklah
terwujud kecuali bila mereka shalat bersama lelaki. Adapun bila mereka
shalat dengan diimami seorang wanita maka shaf mereka sama dengan shaf
lelaki, yang paling utama adalah shaf yang awal.” (Subulus Salam, 2/49)
Apabila penetap syariat menjaga jangan sampai campur baur dan
keterpautan antara lelaki dan wanita terjadi pada tempat ibadah, padahal
dalam shalat jelas terpisah antara shaf lelaki dengan shaf wanita dan
umumnya mereka yang datang memang ingin menghadap kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala, jauh dari keinginan untuk berbuat jelek, maka tentunya di
tempat lain yang terjadi ikhtilath lebih utama lagi pelarangannya.
3. Zainab radhiyallahu ‘anha istri Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami:
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا
“Apabila salah seorang dari kalian menghadiri shalat berjamaah di masjid maka jangan ia menyentuh (memakai) minyak wangi.” (HR. Muslim no. 996)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari
mendatangi masjid- masjid Allah. Akan tetapi hendaklah mereka keluar
rumah dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud no. 565. Kata Al-Imam Al Albani rahimahullahu, “Hadits ini hasan shahih.”)
Ibnu Daqiqil Id rahimahullahu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang para wanita keluar menuju masjid bila mereka memakai
wangi-wangian atau dupa-dupaan, karena akan membuat fitnah bagi lelaki
dengan aroma semerbak mereka, sehingga menggerakkan hati dan syahwat
lelaki. Tentunya pelarangan memakai wangi-wangian bagi wanita selain
keluar menuju ke masjid lebih utama lagi (keluar ke pasar, misalnya,
pent.).”
Beliau mengatakan pula, “Termasuk dalam makna wangi-wangian adalah menampakkan perhiasan, pakaian yang bagus, suara gelang kaki, dan perhiasan.” (Al-Ikmal, 2/355)
Keluar rumah memakai wangi-wangian saja dilarang bagi wanita, apalagi bercampur baur dengan lelaki ajnabi.
4. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anahuma menyampaikan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا تَرَكْتُ فِتْنَةً بَعْدِيْ هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah (ujian) sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi lelaki daripada fitnah wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di
atas menyatakan wanita sebagai fitnah (ujian/ cobaan) bagi lelaki. Lalu
apa persangkaan kita bila yang menjadi fitnah dan yang terfitnah
berkumpul pada satu tempat?
5. Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا
فَنَاظِرٌ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُنْيَا وَاتَّقُوا
النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي
النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Allah
menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya, lalu Dia akan melihat
bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan
hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani
Israil dari wanitanya.” (HR. Muslim no. 6883)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
lelaki untuk berhati-hati dari wanita. Lalu bagaimana perintah beliau
ini dapat terealisir bila ikhtilath dianggap boleh? Bila demikian
keadaannya maka jelaslah keharaman ikhtilath.
6. Abu Usaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita ketika beliau keluar dari masjid dan mendapati para lelaki bercampur baur dengan mereka di jalan:
اسْتَأْخِرْنَ،
فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرْيْقَ، عَلَيْكُنَّ
بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ.- فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْصُقُ بِالْجِدَارِ
حَتَّى أَنَّ ثَوْبَهَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
“Berjalanlah kalian di belakang (jangan mendahului laki-laki).
Karena sungguh tidak ada bagi kalian hak untuk lewat di tengah-tengah
jalan, tapi bagi kalian hanyalah (boleh lewat/berjalan di) tepi-tepi
jalan.”
Maka ada wanita yang berjalan menempel/merapat ke dinding/tembok
sampai-sampai pakaiannya melekat dengan tembok karena rapatnya dengan
tembok tersebut. (HR. Abu Dawud no. 5272, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 856 dan Al-Misykat no. 4727)
Dalam hadits di atas jelas sekali larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ikhtilath di jalanan karena akan mengantarkan kepada fitnah. Pelarangan ini juga berlaku di tempat lain.
7. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan:
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِيْنَ
يَقْضِي تَسْلِيْمَهُ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيْرًا قَبْلَ
أَنْ يَقُوْمَ. قَالَ: نَرَى – وَاللهُ أَعْلَمُ- أَنَّ ذَلِكَ كَانَ
لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ
الرِّجاَلِ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah
mengucapkan salam sebagai akhir shalatnya, maka para wanita yang ikut
hadir dalam shalat berjamaah bersama beliau segera bangkit meninggalkan
masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam tetap diam sebentar di tempatnya sebelum beliau
bangkit.”
Perawi hadits ini berkata, “Kami memandang –wallahu a’lam–
Rasulullah berbuat demikian agar para wanita telah pulang semuanya
meninggalkan masjid sebelum ada seorang lelakipun yang mendapati/bertemu
dengan mereka” (HR. Al-Bukhari no. 870)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindarkan
terjadinya ikhtilath antara lelaki dan wanita sepulangnya mereka dari
menunaikan ibadah shalat di masjid. Ini jelas menunjukkan terlarangnya
ikhtilath.
8. Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَـحِلُّ لَهُ
“Ditusuk kepala seorang lelaki dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya[3].” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnadnya 2/227. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Hadits ini sanadnya jayyid.” Lihat Ash-Shahihah no. 226)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki
bersentuhan dengan wanita yang bukan mahramnya karena bersentuhan dengan
lawan jenis memberi dampak yang jelek. Dan saling sentuh ini bisa
terjadi karena adanya ikhtilath, maka pantas sekali bila ikhtilath itu
dilarang karena akibat buruk yang ditimbulkannya.
Demikian beberapa dalil yang bisa dibawakan untuk menunjukkan terlarangnya ikhtilath.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan kaki:
[1] Beliau adalah Abu Abdil Aziz Muhammad bin Ibrahim bin Abdil
Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhab,
semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semua. Beliau lahir di
Riyadh, 17 Muharram 1311 H. Tumbuh dalam bimbingan langsung dari sang
ayah dan pamannya Abdullah bin Abdil Lathif, seorang yang sangat alim di
zamannya. Hafal Al-Qur’an pada usia 11 tahun dan mengalami kebutaan
pada usia 16 tahun, namun tidak mengurangi semangatnya untuk meraup ilmu
dari ulama yang hidup di masa itu. Beliau adalah mufti kerajaan Saudi
Arabia di zamannya. Dari pengajaran beliau, lahirlah para ulama besar
seperti Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid, Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz,
Asy-Syaikh Abdullah Al-Qar’awi, dan selain mereka –semoga Allah
Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya–. Beliau wafat di bulan
Ramadhan tahun 1389 H dengan mewariskan banyak karya dalam bentuk fatwa,
rasa’il dan masa’il yang telah dicetak berjilid-jilid tebalnya. Semoga
Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati beliau dan menempatkannya di surga-Nya nan luas.
[2] Yakni zina itu tidak hanya apa yang diperbuat oleh kemaluan,
bahkan memandang apa yang haram dipandang dan selainnya juga
diistilahkan zina. (Fathul Bari, 11/28)
[3] Faedah: Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata setelah
membawakan hadits ini, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi
lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Ini juga
merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan wanita, karena berjabat
tangan jelas tanpa ragu terjadi sentuhan. Kebanyakan kaum muslimin di
masa ini telah ditimpa musibah, bahkan di antara mereka sebagiannya
adalah ahlul ilmi. Seandainya ahlul ilmi ini mengingkari hal tersebut
dengan hati mereka, niscaya sebagian perkaranya jadi mudah. Akan tetapi
mereka menghalalkan berjabat tangan tersebut dengan beragam cara/jalan
dan penakwilan. Sungguh telah sampai berita kepada kami ada tokoh besar
di Al-Azhar terlihat berjabat tangan dengan wanita, maka hanya kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan keasingan ajaran Islam. Bahkan sebagian partai Islam berpendapat bolehnya berjabat tangan dengan wanita….” (Ash-Shahihah, 1/448-449)
(Sumber: Asy Syariah No. 45/IV/1429
H/2008, halaman 81 s.d. 87, Judul: Ikhtilath antara Lawan Jenis,
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah, Katagori: Niswah, URL
Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=757)

0 komentar:
Posting Komentar