Pertanyaan:
Apa hukum membuka dada, kedua tangan sampai persendian bahu, dan
punggung semata-mata untuk berhias, bukan karena taklid (ikut-ikutan)?
Sebagaimana diketahui, ada yang berpendapat bahwa aurat wanita di
hadapan wanita yang lain adalah dari pusar sampai lutut?
Jawaban:
Busana minim—yang dipakai oleh sebagian muslimah mengikuti
wanita-wanita kafir, yaitu dengan memotong pakaian tersebut sehingga
tampak bagian tubuhnya—tidak diperbolehkan. Walinya tidak boleh
membiarkannya. Wali yang membiarkannya berarti dayyuts[1]. Maka dari itu, seharusnya kaum muslimin berhati-hati dari masalah seperti ini.
Allah l telah memberitakan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani
hendak memindahkan kita ke keadaan mereka, yaitu kekafiran, kehinaan,
dan tidak memiliki rasa malu. Allah l berfirman,
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga
kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, ‘Sesungguhnya petunjuk Allah
itulah petunjuk (yang benar).’ Sesungguhnya jika kamu
mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Allah
tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (al-Baqarah: 120)
Adapun aurat wanita di hadapan sesama wanita, memang itulah auratnya.
Akan tetapi, wanita muslimah boleh melihat aurat wanita muslimah yang
lain apabila dibutuhkan.
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud a,
لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا
“Janganlah seorang wanita
menyentuh kulit wanita lain lalu menceritakannya kepada suaminya
(hingga) seakan-akan suaminya melihat wanita tersebut.”
Wabillahi at-taufiq.
(Dijawab oleh asy-Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud 2/298—299)
[1] Dayyuts adalah seorang suami yang tidak cemburu dengan kemaksiatan keluarganya. (An-Nihayah, Ibnul Atsir)
sumber : http://qonitah.com/?p=335
sumber : http://qonitah.com/?p=335

0 komentar:
Posting Komentar