Afwan, Ustadz, saya mau bertanya. Seorang wanita menikah karena paksaan orang tua. Dengan berjalannya waktu, ia tetap belum mencintai suaminya, tetapi suaminya mencintainya. Dari awal suaminya tahu bahwa sebetulnya istrinya enggan menikah dengannya. Apa nasihat Ustadz untuk mereka berdua? Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Apabila mereka berdua adalah orang yang bagus agamanya dan
masing-masing melakukan kewajibannya serta menunaikan hak pasangannya,
kami sarankan agar mereka tetap mempertahankan hubungan keluarga
tersebut. Bagi sang istri yang kurang mencintai suaminya, bersabarlah
selama keluarga Anda berjalan dengan baik. Nikmatilah karunia Allah
tersebut dan jalanilah dengan bahagia. Bisa jadi, kita membenci sesuatu,
tetapi itu baik bagi kita.
Allah berfirman,
“Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi
kalian, dan boleh jadi (pula) kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat
buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (al-Baqarah: 216)
Bisa jadi, lahir dari pasangan itu anak-anak yang menyenangkan dan
barmanfaat bagi agama dan masyarakat. Bisa jadi pula, keberlangsungan
keluarga tersebut akan lebih baik daripada perpisahannya.
Kebahagiaan bukan hanya karena cinta. Betapa banyak keluarga yang
awalnya saling cinta—cinta mati, kata orang—tetapi setelah itu hancur
berantakan. Tragis. Apalah artinya jika demikian. Nikmati yang ada dan
syukurilah, semoga Allah memberkahi keluarga Anda.
sumber : http://qonitah.com/?p=341

0 komentar:
Posting Komentar